Pasal 23
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal kepada Masyarakat dan/atau penanam modal sesuai kewenanganya sesuai dengan kemampuan daerah dan peraturan perundang-undangan.
http://jdih.banyumaskab.go.id/
4. Di antara Pasal 23 dan 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut :