Koreksi Pasal 24A
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Banyumas
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif dapat berbentuk:
a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;
b. pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah;
c. pemberian bantuan Modal kepada usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah;
d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah;
e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; dan/atau
f. bunga pinjaman rendah.
(2) Pemberian Kemudahan dapat berbentuk:
a. penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
d. pemberiaan bantuan teknis;
e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu;
f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi;
g. kemudahan investasi langsung konstruksi;
h. kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah;
i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di daerah;
j. kemudahan proses sertifikasi dan standarisasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
k. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil;
l. kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau
m. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah.
(3) Pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan disesuaikan dengan kemampuan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
http://jdih.banyumaskab.go.id/
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Insentif dan/atau Kemudahan yang diberikan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
