Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Banyumas
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan yang telah diberikan kepada Masyarakat dan/atau Penanam Modal.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(3) Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan di daerahnya kepada Gubernur setiap 1 (satu) tahun sekali.
http://jdih.banyumaskab.go.id/
8. Di antara Pasal 25 dan 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
