Koreksi Pasal 24D
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Banyumas
Teks Saat Ini
(1) Kepala daerah MENETAPKAN standar operasional prosedur pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan
http://jdih.banyumaskab.go.id/
kepada Masyarakat dan/atau penanam modal.
(2) Dalam pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Penanam Modal, Bupati melakukan verifikasi.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan penanaman modal.
Koreksi Anda
