Koreksi Pasal 24E
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Banyumas
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
