Koreksi Pasal 24C
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Banyumas
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan untuk jenis usaha sektor pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24B ayat (3) huruf h, diatur dalam Peraturan Bupati
Koreksi Anda
