Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Banyumas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatanya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas. Ditetapkan di Purwokerto pada tanggal 17 Maret 2021 BUPATI BANYUMAS, ttd ACHMAD HUSEIN Diundangkan di Purwokerto pada tanggal 17 Maret 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS ttd WAHYU BUDI SAPTONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2021 NOMOR 3 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS, PROVINSI JAWA TENGAH : (2-34/2021) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BANYUMAS, SUGENG AMIN, S.H., M.H. Pembina Tingkat I NIP. 196701281993021001 http://jdih.banyumaskab.go.id/
Koreksi Anda