Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23A

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Banyumas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dilakukan berdasarkan prinsip : a. kepastian hukum; b. kesetaraan; c. transparansi; d. akuntabilitas; dan e. efektif dan efisien. 5. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda