Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Banyumas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria berikut : a. memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan Masyarakat; b. menyerap banyak tenaga kerja; c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal; d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik; e. memberikan kontribusi bagi peningkatan produk domestik regional bruto; f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; g. pembangunan infrastuktur; h. melakukan alih teknologi; i. melakukan industri pionir; j. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; k. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi; l. industri yang menggunakan barang Modal, mesin, atau peralatan yang di produksi dalam negeri; m. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau daerah; dan/atau n. beriorentasi ekspor; http://jdih.banyumaskab.go.id/ 6. Di antara Pasal 24 dan 25 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 24A, 24B, 24C, 24D, 24E, 24F sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda