Dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
2. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
3. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:
a. Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan;
b. Transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
c. Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
d. Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan
harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
4. Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain yang selanjutnya disingkat PBJ adalah pihak pelapor yang meliputi perusahaan properti/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, atau balai lelang.
5. Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa PBJ.
6. Konsinyasi adalah suatu perjanjian di mana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada pihak tertentu untuk dijualkan.
7. Sewa Menyewa adalah suatu perjanjian antara pihak yang menyewakan suatu barang kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu.
8. Tukar Tambah adalah suatu perjanjian antara 2 (dua) pihak untuk mempertukarkan barang tertentu dengan barang lainnya dengan memberikan tambahan uang dan/atau barang lainnya.
9. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. tulisan, suara, atau gambar;
b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan/atau
c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
10. Aplikasi goAML adalah sistem informasi yang secara khusus dikembangkan oleh The United Nations Office on Drugs and Crime untuk lembaga intelijen keuangan negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
11. Lembaga Pengawas dan Pengatur yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga yang memiliki kewenangan
pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap PBJ.
12. Petugas Administrator adalah pejabat atau pegawai yang ditetapkan oleh PBJ untuk mendaftarkan organisasi PBJ, petugas administrator, dan petugas pelapor.
13. Petugas Pelapor adalah pejabat atau pegawai yang ditetapkan oleh PBJ untuk melaporkan dan bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan isi laporan serta ketepatan waktu penyampaian laporan ke PPATK.
14. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari kerja yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional dan/atau cuti bersama.