Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPATK melakukan verifikasi atas permohonan registrasi Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat elektronik: a. persetujuan permohonan registrasi; atau b. penolakan permohonan registrasi, yang disampaikan melalui alamat surat elektronik Petugas Pelapor yang telah didaftarkan ke PPATK. (3) Penolakan permohonan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan jika terdapat ketidaksesuaian data Petugas Pelapor dengan Dokumen pendukung.
Koreksi Anda