Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PBJ wajib menyampaikan koreksi laporan yang berasal dari penolakan secara otomatis pada sistem Aplikasi goAML atas laporan yang sudah dilakukan penyampaian (submit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c melalui perbaikan atau penyesuaian laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini. (2) PBJ wajib menyampaikan perbaikan atau penyesuaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja sejak penolakan laporan pada sistem Aplikasi goAML.
Koreksi Anda