Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN
Teks Saat Ini
(1) PPATK melakukan verifikasi atas permohonan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat elektronik:
a. persetujuan permohonan registrasi dan nomor identitas organisasi; atau
b. penolakan permohonan registrasi, yang disampaikan melalui alamat surat elektronik organisasi.
(3) Penolakan permohonan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal terdapat ketidaksesuaian data Petugas Administrator dengan Dokumen pendukung.
Koreksi Anda
