Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PBJ melakukan pengkinian data terhadap data organisasi dan data Petugas Administrator. (2) Pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk melakukan pendaftaran Petugas Pelapor oleh PBJ.
Koreksi Anda