Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat berwenang pada PBJ wajib menunjuk dan MENETAPKAN Petugas Administrator dan Petugas Pelapor. (2) Petugas Administrator dan Petugas Pelapor yang ditunjuk dan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan ke PPATK melalui Aplikasi goAML. (3) Penetapan Petugas Administrator dan Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap dengan memperhatikan aspek pengendalian intern dalam kegiatan operasional PBJ.
Koreksi Anda