Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) yang dilakukan oleh PBJ yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan PPATK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengenai pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan.
Koreksi Anda
