Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal: a. fasilitas komunikasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan secara elektronik belum tersedia di daerah tempat kedudukan PBJ; b. fasilitas komunikasi yang dimiliki PBJ mengalami gangguan teknis; c. keadaan force majeure atau yang secara nyata menyebabkan PBJ tidak dapat menyampaikan laporan secara elektronik; dan/atau d. sistem pelaporan di PPATK mengalami kerusakan dan/atau gangguan, PBJ dapat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) secara nonelektronik.
Koreksi Anda