Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PBJ wajib membuat laporan baru ke PPATK atas koreksi laporan yang berasal dari temuan PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dengan mencantumkan nomor laporan yang lama. (2) PBJ wajib menyampaikan laporan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja sejak PBJ menemukan kesalahan.
Koreksi Anda