Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI DAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melakukan pendaftaran pada Aplikasi goAML. (2) Pendaftaran pada Aplikasi goAML berupa: a. registrasi; atau b. pengkinian data. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penggunaan Aplikasi goAML diatur dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Koreksi Anda