Jenis Izin
Jenis izin Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP terdiri atas:
a. pembelian;
b. pemasukan;
c. kepemilikan;
d. penggunaan;
e. Hibah;
f. pemindahan atau mutasi;
g. pengangkutan;
h. perubahan dan perbaikan; dan
i. pemusnahan.
(1) Permohonan izin pembelian dan izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b, dilakukan oleh kantor pusat instansi, kementerian, lembaga, atau badan usaha yang membutuhkan Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, dengan menunjuk badan usaha yang sudah mendapat surat keterangan dari Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri sebagai importir atau distributor.
(2) Pemberian surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan prosedur:
a. pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan sebagai importir Senjata Api kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, yang dilengkapi dengan:
1. profil badan usaha;
2. akta pendirian badan usaha;
3. fotokopi kartu tanda penduduk;
4. fotokopi kartu keluarga;
5. surat keterangan catatan kepolisian;
6. nomor pokok wajib pajak milik perusahaan;
7. nomor pokok wajib pajak milik pemohon;
8. nomor induk berusaha;
9. surat keterangan domisili;
10. struktur organisasi perusahaan;
11. riwayat hidup penanggung jawab; dan
12. pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 2 (dua) lembar dengan ukuran:
a) 2x3 (dua kali tiga); dan b) 4x6 (empat kali enam); dan
b. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
1. pengecekan lapangan; dan
2. penelitian dokumen persyaratan; dan
3. penerbitan surat keterangan sebagai importir dan/atau distributor Senjata Api.
(3) Pemberian izin pembelian dan izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prosedur:
a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi izin kepada Kepala Kepolisian Daerah sesuai domisili kantor pusat instansi, kementerian, lembagan atau badan usaha melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
1. surat permohonan;
2. identitas Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan amunisi, yang dimohon;
3. data anggota Polsus, PPNS atau Satpam;
4. data lokasi proyek atau objek yang dikelola dengan menjelaskan ancaman yang dihadapi;
5. data Senjata Api yang sudah dimiliki;
6. rencana pendistribusian, tempat atau objek penggunaan;
7. foto kopi kartu tanda penduduk penanggung jawab;
8. surat keterangan catatan kepolisian penanggung jawab;
9. Rekomendasi dari:
a) instansi pusat setingkat Dirjen atau Direktur Utama, untuk Polsus atau PPNS;
b) Direktur Utama perusahaan, untuk Satpam;
c) kepala daerah provinsi atau kabupaten dan kota, untuk Satpol PP; atau
d) Direktur Jenderal Protokol dan konsuler kementerian luar negeri, bagi Satpam yang bertugas di kedutaan;
10. surat penunjukan atau kerja sama dengan pelaksana yang sudah miliki surat keterangan sebagai importir atau distributor Senjata Api Non Organik Polri/TNI; dan
11. data tempat penyimpanan Senjata Api yang dimiliki;
b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan/atau Amunisi, dan membuat berita acara hasil pengecekan;
c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah menerbitkan Rekomendasi;
d. pemohon mengajukan surat permohonan izin pembelian atau izin pemasukan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan:
1. persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
2. Rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah;
dan
e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
1. penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
2. penerbitan izin pembelian atau izin pemasukan.
(4) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b angka 1, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
(1) Pemberian izin kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, dilaksanakan dengan prosedur:
a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi izin kepemilikan kepada Kepala Kepolisian Daerah
melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
1. surat permohonan;
2. fotokopi surat izin pemasukan atau pembelian Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan Amunisi yang dimiliki;
3. surat keputusan jabatan pimpinan atau penanggung jawab;
4. fotokopi kartu tanda penduduk;
5. surat keterangan catatan kepolisian;
6. pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 2 (dua) lembar dengan ukuran:
a) 2x3 (dua kali tiga); dan b) 4x6 (empat kali enam);
b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan/atau Amunisi, dan membuat berita acara hasil pengecekan;
c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi;
d. pemohon mengajukan surat permohonan izin kepemilikan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah, serta membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
1. penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
2. penerbitan izin kepemilikan dalam bentuk Buku Pas.
(2) Buku Pas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2, harus didaftarkan kepada Kepolisian Daerah setempat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
penerbitan izin dan penyerahan Senjata Api Non Organik Polri/TNI.
(3) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
Izin penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d, meliputi:
a. penggunaan di wilayah kerja; dan
b. penggunaan di luar wilayah kerja.
(1) Izin penggunaan di wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, diberikan dalam bentuk Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai.
(2) Pemberian Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prosedur:
a. pemohon mengajukan permohonan izin penguasaan pinjam pakai yang merupakan izin penggunaan di wilayah kerja kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan:
1. surat permohonan;
2. surat perintah tugas dari pimpinan Polsus, PPNS, Satpam, atau Satpol PP;
3. fotokopi Buku Pas;
4. fotokopi kartu tanda anggota Polsus, Satpam atau keputusan pengangkatan sebagai PPNS atau Satpol PP;
5. fotokopi surat keterangan menembak dari Polri;
6. fotokopi surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
7. fotokopi surat hasil tes psikologi dari Polri;
8. fotokopi kartu tanda penduduk;
9. fotokopi surat keterangan catatan kepolisian;
dan
10. pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 2 (dua) lembar dengan ukuran:
a) 2x3 (dua kali tiga); dan b) 4x6 (empat kali enam);
b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, dan membuat berita acara hasil pengecekan; dan
c. Kepolisian Daerah melakukan:
1. penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
2. penerbitan izin penguasaan pinjam pakai.
(3) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
(1) Pemberian Izin Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dilaksanakan dengan prosedur:
a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi izin Hibah kepada Kepala Kepolisian Daerah dengan melampirkan:
1. surat permohonan;
2. surat pernyataan Hibah;
3. data pemberi dan penerima Hibah;
4. data Senjata Api Non organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, yang dihibahkan;
5. surat persetujuan dari pimpinan instansi, kementerian, lembaga, atau badan usaha; dan
6. fotokopi Buku Pas;
b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, Jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi;
c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi;
d. pemohon mengajukan surat permohonan izin Hibah kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan Rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
1. penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
2. penerbitan izin.
(2) Sebelum mengajukan permohonan Hibah, pemberi Hibah dapat menitipkan Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan/atau Amunisi di gudang Polri dan dibuat berita acara penitipan.
(3) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
(1) Pemberian izin pemindahan atau mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f, dilaksanakan dengan prosedur:
a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah, dengan melampirkan:
1. surat permohonan;
2. data Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, yang akan dimutasikan;
3. fotokopi Buku Pas;
4. fotokopi kartu tanda penduduk;
5. surat keputusan jabatan penanggung jawab Polsus atau Satpam;
6. surat keterangan catatan kepolisian; dan
7. pasfoto berwarna dasar merah masing- masing 2 (dua) lembar dengan ukuran:
a) 2x3 (dua kali tiga); dan b) 4x6 (empat kali enam);
b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau
Amunisi, dan membuat berita acara hasil pengecekan;
c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi;
d. pemohon mengajukan surat permohonan Izin pemindahan atau mutasi kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah; dan
e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
1. penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
2. penerbitan izin.
(2) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
(1) Pemberian izin pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g, untuk pengangkutan dalam rangka pendistribusian, dengan prosedur:
a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi pengangkutan kepada Kepala Kepolisian Daerah tempat domisili kantor pusat instansi, kementerian, lembaga atau badan usaha melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
1. surat permohonan;
2. surat perintah tugas dari pimpinan instansi, kementerian, lembaga atau badan usaha;
3. data Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, yang akan didistribusikan;
4. fotokopi Buku Pas; dan
5. data tujuan distribusi;
b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau
Amunisi, dan membuat berita acara hasil pengecekan;
c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi;
d. pemohon mengajukan surat permohonan izin pengangkutan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan Rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah; dan
e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
1. penelitian terhadap dokumen persyaratan;
dan
2. penerbitan izin.
(2) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikawal oleh anggota Polri dilengkapi dengan surat perintah.
(3) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
(1) Pemberian izin perubahan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h, dilaksanakan dengan prosedur:
a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi perubahan dan perbaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dan alasan perubahan dengan melampirkan:
1. surat permohonan;
2. identitas Senjata Api Non Organik Polri/TNI, yang akan diperbaiki;
3. fotokopi Buku Pas yang akan diperbaiki; dan
4. berita acara hasil cek pisik yang dibuat oleh Kepolisian Daerah setempat;
b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis
Senjata Api Non Organik dan membuat berita acara hasil pengecekan;
c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi;
d. pemohon mengajukan surat permohonan Izin perubahan dan perbaikan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah; dan
e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
1. penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
2. penerbitan izin.
(2) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
(1) Pemberian izin pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i dilaksanakan dengan prosedur:
a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi pemusnahan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
1. surat permohonan;
2. data Senjata Api yang dimusnahkan dan alasan pemusnahan serta tempat lokasi pemusnahan;
3. surat izin pemasukan dan/atau pembelian Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi;
4. fotokopi Buku Pas dan/atau Amunisi, yang akan dimusnahkan;
5. Rekomendasi dari:
a) Kementerian Keuangan, bagi Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, yang merupakan barang milik negara; atau
b) instansi, kementerian atau lembaga penanggung jawab, bagi Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi yang bukan merupakan barang milik negara;
6. surat pernyataan dari pemilik Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi;
b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, dan membuat berita acara hasil pengecekan;
c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi;
d. pemohon mengajukan surat permohonan izin pemusnahan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah;
dan
e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
1. penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
2. penerbitan izin.
(2) Pemusnahan dilakukan oleh tim pelaksana yang ditunjuk Kepala Kepolisian Daerah dengan dilengkapi surat perintah.
(3) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.