Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SENJATA API NON ORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
Teks Saat Ini
(1) Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk tugas Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP dapat dibawa dan digunakan pada saat bertugas di lingkungan kerja dengan dilengkapi Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah setempat.
(2) Dalam hal Senjata Api Non Organik Polri/TNI dibawa dan digunakan pada saat bertugas keluar lingkungan kerja harus dilengkapi dengan Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai dan surat izin penggunaan.
Koreksi Anda
