Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SENJATA API NON ORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a yang menggunakan Senjata Api Non Organik Polri/TNI harus memenuhi persyaratan: a. memiliki: 1. kartu tanda anggota Polsus atau Satpam; atau 2. keputusan pengangkatan sebagai PPNS atau Satpol PP; b. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter; c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; d. memahami peraturan perundang-undangan terkait Senjata Api; dan e. ditunjuk oleh pimpinan instansi, kementerian, lembaga, dan badan usaha yang bersangkutan.
Koreksi Anda