Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SENJATA API NON ORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
Teks Saat Ini
(1) Pemberian izin perubahan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h, dilaksanakan dengan prosedur:
a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi perubahan dan perbaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dan alasan perubahan dengan melampirkan:
1. surat permohonan;
2. identitas Senjata Api Non Organik Polri/TNI, yang akan diperbaiki;
3. fotokopi Buku Pas yang akan diperbaiki; dan
4. berita acara hasil cek pisik yang dibuat oleh Kepolisian Daerah setempat;
b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis
Senjata Api Non Organik dan membuat berita acara hasil pengecekan;
c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi;
d. pemohon mengajukan surat permohonan Izin perubahan dan perbaikan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah; dan
e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
1. penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
2. penerbitan izin.
(2) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
Koreksi Anda
