Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SENJATA API NON ORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perizinan Senjata Api Organik Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Kapolri. (2) Jenis izin meliputi: a. Pemasukan; b. pembelian; c. Pengeluaran; d. Pengeluaran dan pemasukan kembali; e. penggunaan; f. Hibah; g. pengangkutan; h. penyimpanan; dan i. pemusnahan. (3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk berdasarkan keputusan Kapolri.
Koreksi Anda