Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SENJATA API NON ORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
Teks Saat Ini
(1) Pemberian izin pemindahan atau mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f, dilaksanakan dengan prosedur:
a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah, dengan melampirkan:
1. surat permohonan;
2. data Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, yang akan dimutasikan;
3. fotokopi Buku Pas;
4. fotokopi kartu tanda penduduk;
5. surat keputusan jabatan penanggung jawab Polsus atau Satpam;
6. surat keterangan catatan kepolisian; dan
7. pasfoto berwarna dasar merah masing- masing 2 (dua) lembar dengan ukuran:
a) 2x3 (dua kali tiga); dan b) 4x6 (empat kali enam);
b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau
Amunisi, dan membuat berita acara hasil pengecekan;
c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi;
d. pemohon mengajukan surat permohonan Izin pemindahan atau mutasi kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah; dan
e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
1. penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan
2. penerbitan izin.
(2) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
Koreksi Anda
