Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SENJATA API NON ORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
Teks Saat Ini
(1) Pemberian izin pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g, untuk pengangkutan dalam rangka pendistribusian, dengan prosedur:
a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi pengangkutan kepada Kepala Kepolisian Daerah tempat domisili kantor pusat instansi, kementerian, lembaga atau badan usaha melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
1. surat permohonan;
2. surat perintah tugas dari pimpinan instansi, kementerian, lembaga atau badan usaha;
3. data Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau Amunisi, yang akan didistribusikan;
4. fotokopi Buku Pas; dan
5. data tujuan distribusi;
b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan/atau
Amunisi, dan membuat berita acara hasil pengecekan;
c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi;
d. pemohon mengajukan surat permohonan izin pengangkutan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan Rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah; dan
e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan:
1. penelitian terhadap dokumen persyaratan;
dan
2. penerbitan izin.
(2) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikawal oleh anggota Polri dilengkapi dengan surat perintah.
(3) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
Koreksi Anda
