Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SENJATA API NON ORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI, meliputi: a. Senjata Api peluru tajam; b. Senjata Api peluru karet; dan c. Senjata Api peluru gas. (2) Senjata Api Non Organik Polri/TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kepentingan: a. pelaksanaan tugas Polsus, PPNS, Satpam dan Satpol PP; b. olahraga; dan c. beladiri. (3) Senjata Api Non Organik Polri/TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin dari Kapolri. (4) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dan Kepala Kepolisian Daerah sesuai tugas pokok dan wewenangnya.
Koreksi Anda