Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SENJATA API NON ORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian izin kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, dilaksanakan dengan prosedur: a. pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi izin kepemilikan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan: 1. surat permohonan; 2. fotokopi surat izin pemasukan atau pembelian Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan Amunisi yang dimiliki; 3. surat keputusan jabatan pimpinan atau penanggung jawab; 4. fotokopi kartu tanda penduduk; 5. surat keterangan catatan kepolisian; 6. pasfoto berwarna dasar merah masing-masing 2 (dua) lembar dengan ukuran: a) 2x3 (dua kali tiga); dan b) 4x6 (empat kali enam); b. Kepolisian Daerah melakukan pengecekan lapangan terhadap kebenaran identitas pemohon, jenis Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan/atau Amunisi, dan membuat berita acara hasil pengecekan; c. setelah memenuhi persyaratan, Kepala Kepolisian Daerah dapat menerbitkan Rekomendasi; d. pemohon mengajukan surat permohonan izin kepemilikan kepada Kapolri melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah, serta membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. Badan Intelijen Keamanan Polri melakukan: 1. penelitian terhadap dokumen persyaratan; dan 2. penerbitan izin kepemilikan dalam bentuk Buku Pas. (2) Buku Pas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2, harus didaftarkan kepada Kepolisian Daerah setempat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penerbitan izin dan penyerahan Senjata Api Non Organik Polri/TNI. (3) Pengecekan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor atas permintaan Kepolisian Daerah.
Koreksi Anda