Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SENJATA API NON ORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
Teks Saat Ini
(1) Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. Senjata Api peluru tajam jenis senapan Kaliber 9x21 (sembilan kali dua puluh satu) milimeter;
b. Senjata Api peluru tajam jenis senapan Kaliber .22 (poin dua puluh dua), .222 (poin dua ratus dua puluh dua), dan 12 (dua belas) gauge;
c. Senjata Api peluru tajam jenis pistol atau revolver Kaliber .32 (poin tiga puluh dua), .25 (poin dua puluh lima) dan .22 (poin dua puluh dua);
d. senjata peluru karet jenis senapan Kaliber 9 (sembilan) milimeter;
e. senjata peluru karet jenis pistol atau revolver Kaliber 9 (sembilan) milimeter; dan/atau
f. senjata peluru gas.
(2) Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. Senjata Api peluru tajam jenis pistol atau revolver Kaliber .32, (poin tiga puluh dua), .25 (poin dua puluh lima) dan .22 (poin dua puluh dua);
b. senjata peluru karet jenis senapan Kaliber 9 (sembilan) milimeter;
c. senjata peluru karet jenis pistol atau revolver Kaliber 9 (sembilan) milimeter; dan/atau
d. senjata peluru gas.
(3) Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan Satpam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. untuk Satpam dari instansi, kementerian, atau lembaga, meliputi:
1. Senjata Api peluru tajam jenis senapan Kaliber .22 (poin dua puluh dua) dan 12 (dua belas) gauge;
2. Senjata Api peluru tajam jenis pistol atau revolver Kaliber .32, (poin tiga puluh dua), .25 (poin dua puluh lima) dan .22 (poin dua puluh dua);
3. senjata peluru karet jenis senapan Kaliber 9 (sembilan) milimeter;
4. senjata peluru karet jenis pistol atau revolver Kaliber 9 (sembilan) milimeter; dan/atau
5. senjata peluru gas; dan
b. untuk Satpam dari BUJP, meliputi:
1. Senjata Api peluru karet jenis senapan Kaliber 9 (sembilan) milimeter;
2. Senjata Api peluru karet jenis pistol atau revolver Kaliber 9 (sembilan) milimeter;
dan/atau
3. Senjata Api peluru gas.
(4) Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk kepentingan Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, meliputi Senjata Api peluru gas.
Koreksi Anda
