Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Transaksi Material adalah setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
2. Perusahaan Terbuka adalah emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas atau Perusahaan Publik.
3. Perusahaan Terkendali adalah suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka.
4. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perusahaan Terbuka yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar Perusahaan Terbuka.
5. Kegiatan Usaha adalah kegiatan usaha yang tercantum dalam anggaran dasar Perusahaan Terbuka dan telah dijalankan.
6. Penilai adalah orang perseorangan yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan penilaian di pasar modal.
7. Situs Web adalah kumpulan halaman web yang memuat informasi atau data yang dapat diakses melalui suatu sistem jaringan internet.
Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Material dalam:
a. 1 (satu) kali transaksi; atau
b. suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.
(2) Transaksi berupa perolehan dan pelepasan atas perusahaan atau segmen operasi dikategorikan sebagai Transaksi Material dalam hal:
a. nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka;
b. total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perusahaan Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen);
c. laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih Perusahaan Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen); atau
d. pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan usaha Perusahaan Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen).
(3) Dalam hal transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Perusahaan Terbuka yang mempunyai ekuitas negatif, transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset Perusahaan Terbuka.
Pasal 4
(1) Nilai Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dihitung berdasarkan laporan keuangan yang terkini dari:
a. laporan keuangan tahunan yang diaudit;
b. laporan keuangan triwulanan yang disertai laporan akuntan atas hasil reviu ataupun audit;
atau
c. laporan keuangan interim selain huruf b yang diaudit.
(2) Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan untuk menentukan nilai Transaksi Material belum disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan Terbuka wajib menyampaikan laporan keuangan tersebut.
Pasal 5
Jangka waktu antara tanggal laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tanggal perhitungan nilai Transaksi Material wajib paling lama 12 (dua belas) bulan sebelum:
a. tanggal transaksi dilaksanakan, untuk Transaksi Material yang tidak memerlukan persetujuan RUPS;
atau
b. tanggal pelaksanaan RUPS, untuk Transaksi Material yang memerlukan persetujuan RUPS.
Pasal 6
(1) Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Transaksi Material wajib:
a. menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud;
b. mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Material kepada masyarakat;
c. menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan;
d. terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dalam hal:
1. Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) lebih dari 50% (lima puluh persen);
2. Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) lebih dari 25% (dua puluh lima persen); atau
3. laporan Penilai menyatakan bahwa Transaksi Material yang akan dilakukan tidak wajar;
dan
e. melaporkan hasil pelaksanaan Transaksi Material pada laporan tahunan.
(2) Jangka waktu antara tanggal penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan:
a. tanggal Transaksi Material; atau
b. tanggal pelaksanaan RUPS dalam hal Transaksi Material wajib memperoleh persetujuan RUPS, wajib paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan penyampaian keterbukaan informasi dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dilakukan:
a. paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi Material; atau
b. bersamaan dengan pengumuman RUPS, dalam hal Transaksi Material yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka diwajibkan memperoleh persetujuan RUPS.
(4) Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, perubahan atau penambahan informasi tersebut wajib diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan RUPS.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus meliputi:
a. laporan Penilai; dan
b. dokumen pendukung lainnya.
Pasal 7
Dalam hal Transaksi Material yang telah disetujui dalam RUPS belum dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan RUPS, Perusahaan Terbuka wajib:
a. mengungkapkan dalam laporan tahunan; dan
b. memberikan penjelasan khusus atas tidak terlaksananya Transaksi Material tersebut dalam RUPS terdekat.
Pasal 8
(1) Dalam hal Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 akan dilaksanakan, Perusahaan Terbuka wajib memperoleh persetujuan RUPS kembali atas Transaksi Material tersebut.
(2) Pelaksanaan Transaksi Material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti prosedur atas Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 9
Dalam hal Transaksi Material tidak memperoleh persetujuan RUPS, rencana Transaksi Material baru dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS yang tidak menyetujui Transaksi Material tersebut.
Pasal 10
(1) Dalam hal Transaksi Material merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1), Perusahaan Terbuka wajib memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum.
(2) Perusahaan Terbuka wajib menyimpan dokumen terkait pelaksanaan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu penyimpanan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Pasal 12
(1) Dalam hal Perusahaan Terbuka merupakan lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu, Transaksi Material yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
(2) Lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Perusahaan Terbuka wajib melaporkan Transaksi Material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal Transaksi Material.
Pasal 13
(1) Perusahaan Terbuka tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) jika melakukan Transaksi Material yang merupakan
Kegiatan Usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan.
(2) Transaksi Material sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib diungkapkan dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perusahaan Terbuka.
(3) Pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencakup informasi:
a. objek transaksi;
b. pihak yang bertransaksi; dan
c. nilai transaksi.
(4) Dalam hal pengungkapan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimuat dalam laporan keuangan tahunan Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib memberikan rujukan pengungkapan dalam laporan keuangan tahunan pada laporan tahunan.
Pasal 14
Dalam hal terdapat kondisi sebagai berikut:
a. Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d mengandung transaksi afiliasi;
b. Transaksi Material mengandung benturan kepentingan; dan/atau
c. Transaksi Material berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c serta memperoleh persetujuan dari para pemegang saham independen dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.
Pasal 15
(1) Penyelenggaraan RUPS atas Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham Perusahaan Terbuka;
b. memuat mata acara khusus mengenai Transaksi Material yang akan dilakukan, serta penjelasan yang meliputi seluruh informasi sebagaimana dimuat dalam keterbukaan informasi Transaksi Material;
c. menyediakan bahan mata acara rapat tentang Transaksi Material bagi pemegang saham, yang meliputi:
1. keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b;
2. laporan Penilai; dan
3. dokumen pendukung lainnya.
(2) Bahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib tersedia bagi pemegang saham sejak pengumuman RUPS dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu bersamaan dengan pengumuman RUPS dalam rangka persetujuan Transaksi Material.
Pasal 16
Pasal 17
Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b wajib memuat paling sedikit:
a. uraian mengenai Transaksi Material, paling sedikit:
1. objek transaksi;
2. nilai transaksi; dan
3. pihak yang melakukan transaksi;
b. penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi Material serta pengaruh transaksi tersebut pada kondisi keuangan Perusahaan Terbuka;
c. dalam hal Perusahaan Terbuka menggunakan Penilai untuk melakukan penilaian atas objek transaksi, ringkasan laporan Penilai paling sedikit:
1. identitas pihak;
2. objek penilaian;
3. tujuan penilaian;
4. asumsi dan kondisi pembatas;
5. pendekatan dan metode penilaian; dan
6. kesimpulan nilai;
d. ringkasan laporan Penilai mengenai kewajaran transaksi, paling sedikit:
1. identitas pihak;
2. objek penilaian;
3. tujuan penilaian;
4. asumsi dan kondisi pembatas;
5. pendekatan dan metode penilaian; dan
6. pendapat kewajaran atas transaksi;
e. penjelasan tentang tempat atau alamat, nomor telepon, dan alamat email yang dapat dihubungi pemegang saham untuk memperoleh informasi mengenai Transaksi Material;
f. pernyataan direksi bahwa Transaksi Material merupakan atau tidak merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan; dan
g. pernyataan dewan komisaris dan direksi bahwa:
1. Transaksi Material tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan; dan
2. semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Pasal 18
Pasal 19
Dalam hal Transaksi Material merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan, selain persyaratan keterbukaan
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Perusahaan Terbuka wajib menambahkan informasi sebagai berikut:
a. hubungan dan sifat hubungan afiliasi dari para pihak yang melakukan Transaksi Material dengan Perusahaan Terbuka; dan
b. penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya transaksi tersebut, dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak afiliasi.
Pasal 20
(1) Dalam hal Perusahaan Terbuka melakukan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d berupa penerbitan Efek bersifat utang dan/atau sukuk dimana pihak pembeli Efek bersifat utang dan/atau sukuk belum diketahui, informasi mengenai:
a. pihak yang membeli Efek bersifat utang dan/atau sukuk dan ringkasan laporan Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a angka 3, huruf c, dan huruf d, tidak wajib diungkapkan; dan
b. jumlah dana yang akan dipinjam, tingkat suku bunga atau imbal hasil, dan nilai penjaminan (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, disajikan sebesar nilai maksimal.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diterbitkannya Efek bersifat utang dan/atau sukuk.
Pasal 21
Dalam hal Perusahaan Terbuka sebagai pihak yang melakukan lelang, identitas pihak yang bertransaksi dengan Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf a angka 3 tidak wajib diungkapkan.
Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Material dalam:
a. 1 (satu) kali transaksi; atau
b. suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.
(2) Transaksi berupa perolehan dan pelepasan atas perusahaan atau segmen operasi dikategorikan sebagai Transaksi Material dalam hal:
a. nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka;
b. total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perusahaan Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen);
c. laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih Perusahaan Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen); atau
d. pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan usaha Perusahaan Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen).
(3) Dalam hal transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Perusahaan Terbuka yang mempunyai ekuitas negatif, transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset Perusahaan Terbuka.
Pasal 4
(1) Nilai Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dihitung berdasarkan laporan keuangan yang terkini dari:
a. laporan keuangan tahunan yang diaudit;
b. laporan keuangan triwulanan yang disertai laporan akuntan atas hasil reviu ataupun audit;
atau
c. laporan keuangan interim selain huruf b yang diaudit.
(2) Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan untuk menentukan nilai Transaksi Material belum disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan Terbuka wajib menyampaikan laporan keuangan tersebut.
Pasal 5
Jangka waktu antara tanggal laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tanggal perhitungan nilai Transaksi Material wajib paling lama 12 (dua belas) bulan sebelum:
a. tanggal transaksi dilaksanakan, untuk Transaksi Material yang tidak memerlukan persetujuan RUPS;
atau
b. tanggal pelaksanaan RUPS, untuk Transaksi Material yang memerlukan persetujuan RUPS.
(1) Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Transaksi Material wajib:
a. menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud;
b. mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Material kepada masyarakat;
c. menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan;
d. terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dalam hal:
1. Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) lebih dari 50% (lima puluh persen);
2. Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) lebih dari 25% (dua puluh lima persen); atau
3. laporan Penilai menyatakan bahwa Transaksi Material yang akan dilakukan tidak wajar;
dan
e. melaporkan hasil pelaksanaan Transaksi Material pada laporan tahunan.
(2) Jangka waktu antara tanggal penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan:
a. tanggal Transaksi Material; atau
b. tanggal pelaksanaan RUPS dalam hal Transaksi Material wajib memperoleh persetujuan RUPS, wajib paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan penyampaian keterbukaan informasi dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dilakukan:
a. paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi Material; atau
b. bersamaan dengan pengumuman RUPS, dalam hal Transaksi Material yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka diwajibkan memperoleh persetujuan RUPS.
(4) Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, perubahan atau penambahan informasi tersebut wajib diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan RUPS.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus meliputi:
a. laporan Penilai; dan
b. dokumen pendukung lainnya.
Pasal 7
Dalam hal Transaksi Material yang telah disetujui dalam RUPS belum dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan RUPS, Perusahaan Terbuka wajib:
a. mengungkapkan dalam laporan tahunan; dan
b. memberikan penjelasan khusus atas tidak terlaksananya Transaksi Material tersebut dalam RUPS terdekat.
Pasal 8
(1) Dalam hal Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 akan dilaksanakan, Perusahaan Terbuka wajib memperoleh persetujuan RUPS kembali atas Transaksi Material tersebut.
(2) Pelaksanaan Transaksi Material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti prosedur atas Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 9
Dalam hal Transaksi Material tidak memperoleh persetujuan RUPS, rencana Transaksi Material baru dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS yang tidak menyetujui Transaksi Material tersebut.
Pasal 10
(1) Dalam hal Transaksi Material merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1), Perusahaan Terbuka wajib memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum.
(2) Perusahaan Terbuka wajib menyimpan dokumen terkait pelaksanaan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu penyimpanan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Pasal 12
(1) Dalam hal Perusahaan Terbuka merupakan lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu, Transaksi Material yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
(2) Lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Perusahaan Terbuka wajib melaporkan Transaksi Material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal Transaksi Material.
Pasal 13
(1) Perusahaan Terbuka tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) jika melakukan Transaksi Material yang merupakan
Kegiatan Usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan.
(2) Transaksi Material sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib diungkapkan dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perusahaan Terbuka.
(3) Pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencakup informasi:
a. objek transaksi;
b. pihak yang bertransaksi; dan
c. nilai transaksi.
(4) Dalam hal pengungkapan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimuat dalam laporan keuangan tahunan Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib memberikan rujukan pengungkapan dalam laporan keuangan tahunan pada laporan tahunan.
Pasal 14
Dalam hal terdapat kondisi sebagai berikut:
a. Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d mengandung transaksi afiliasi;
b. Transaksi Material mengandung benturan kepentingan; dan/atau
c. Transaksi Material berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c serta memperoleh persetujuan dari para pemegang saham independen dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.
Pasal 15
(1) Penyelenggaraan RUPS atas Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham Perusahaan Terbuka;
b. memuat mata acara khusus mengenai Transaksi Material yang akan dilakukan, serta penjelasan yang meliputi seluruh informasi sebagaimana dimuat dalam keterbukaan informasi Transaksi Material;
c. menyediakan bahan mata acara rapat tentang Transaksi Material bagi pemegang saham, yang meliputi:
1. keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b;
2. laporan Penilai; dan
3. dokumen pendukung lainnya.
(2) Bahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib tersedia bagi pemegang saham sejak pengumuman RUPS dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu bersamaan dengan pengumuman RUPS dalam rangka persetujuan Transaksi Material.
Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b wajib memuat paling sedikit:
a. uraian mengenai Transaksi Material, paling sedikit:
1. objek transaksi;
2. nilai transaksi; dan
3. pihak yang melakukan transaksi;
b. penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi Material serta pengaruh transaksi tersebut pada kondisi keuangan Perusahaan Terbuka;
c. dalam hal Perusahaan Terbuka menggunakan Penilai untuk melakukan penilaian atas objek transaksi, ringkasan laporan Penilai paling sedikit:
1. identitas pihak;
2. objek penilaian;
3. tujuan penilaian;
4. asumsi dan kondisi pembatas;
5. pendekatan dan metode penilaian; dan
6. kesimpulan nilai;
d. ringkasan laporan Penilai mengenai kewajaran transaksi, paling sedikit:
1. identitas pihak;
2. objek penilaian;
3. tujuan penilaian;
4. asumsi dan kondisi pembatas;
5. pendekatan dan metode penilaian; dan
6. pendapat kewajaran atas transaksi;
e. penjelasan tentang tempat atau alamat, nomor telepon, dan alamat email yang dapat dihubungi pemegang saham untuk memperoleh informasi mengenai Transaksi Material;
f. pernyataan direksi bahwa Transaksi Material merupakan atau tidak merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan; dan
g. pernyataan dewan komisaris dan direksi bahwa:
1. Transaksi Material tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan; dan
2. semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Pasal 18
Pasal 19
Dalam hal Transaksi Material merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan, selain persyaratan keterbukaan
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Perusahaan Terbuka wajib menambahkan informasi sebagai berikut:
a. hubungan dan sifat hubungan afiliasi dari para pihak yang melakukan Transaksi Material dengan Perusahaan Terbuka; dan
b. penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya transaksi tersebut, dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak afiliasi.
Pasal 20
(1) Dalam hal Perusahaan Terbuka melakukan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d berupa penerbitan Efek bersifat utang dan/atau sukuk dimana pihak pembeli Efek bersifat utang dan/atau sukuk belum diketahui, informasi mengenai:
a. pihak yang membeli Efek bersifat utang dan/atau sukuk dan ringkasan laporan Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a angka 3, huruf c, dan huruf d, tidak wajib diungkapkan; dan
b. jumlah dana yang akan dipinjam, tingkat suku bunga atau imbal hasil, dan nilai penjaminan (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, disajikan sebesar nilai maksimal.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diterbitkannya Efek bersifat utang dan/atau sukuk.
Pasal 21
Dalam hal Perusahaan Terbuka sebagai pihak yang melakukan lelang, identitas pihak yang bertransaksi dengan Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf a angka 3 tidak wajib diungkapkan.
(1) Perusahaan Terbuka yang melakukan perubahan Kegiatan Usaha wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS;
b. menggunakan Penilai untuk melakukan studi kelayakan atas perubahan Kegiatan Usaha;
c. mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana perubahan Kegiatan Usaha kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman RUPS;
d. menyediakan data tentang perubahan Kegiatan Usaha tersebut bagi pemegang saham sejak saat pengumuman RUPS; dan
e. menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada saat pengumuman RUPS.
(2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham Perusahaan Terbuka.
(3) Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib terdapat mata acara khusus mengenai pembahasan studi kelayakan tentang perubahan Kegiatan Usaha Perusahaan Terbuka tersebut.
Pasal 23
Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c wajib paling sedikit:
a. ringkasan tentang studi kelayakan perubahan Kegiatan Usaha, meliputi paling sedikit:
1. maksud dan tujuan;
2. asumsi dan kondisi pembatas; dan
3. pendapat atas kelayakan perubahan Kegiatan Usaha;
b. ketersediaan tenaga ahli berkaitan dengan perubahan Kegiatan Usaha;
c. penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya perubahan Kegiatan Usaha;
d. penjelasan tentang pengaruh perubahan Kegiatan Usaha pada kondisi keuangan Perusahaan Terbuka;
dan
e. hal material lainnya yang berkaitan dengan Kegiatan Usaha yang baru.
Pasal 24
(1) Penyediaan data tentang perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d wajib paling sedikit:
a. informasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c; dan
b. laporan Penilai mengenai studi kelayakan atas perubahan Kegiatan Usaha.
(2) Jangka waktu antara tanggal penilaian studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dan tanggal pelaksanaan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a wajib paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 25
(1) Perusahaan Terbuka yang melakukan perubahan Kegiatan Usaha berupa pengurangan Kegiatan Usaha tidak diwajibkan memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha yang akan dikurangi mengalami
kerugian usaha selama 3 (tiga) tahun berturut- turut berdasarkan laporan keuangan tahunan Perusahaan Terbuka; dan
b. pengurangan Kegiatan Usaha tidak akan mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka.
(2) Perusahaan Terbuka wajib mengumumkan keterbukaan informasi atas perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) sejak keputusan perubahan Kegiatan Usaha.
(3) Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memuat paling sedikit:
a. penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya perubahan Kegiatan Usaha;
b. informasi keuangan segmen operasi;
c. analisis manajemen atas kerugian segmen operasi;
d. pernyataan manajemen bahwa pengurangan tersebut tidak mengganggu kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka; dan
e. tanggal keputusan perubahan Kegiatan Usaha.
Pasal 26
Dalam hal perubahan Kegiatan Usaha tidak memperoleh persetujuan RUPS, rencana perubahan Kegiatan Usaha baru dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS yang tidak menyetujui perubahan Kegiatan Usaha tersebut.
(1) Pengumuman Transaksi Material dan perubahan
Kegiatan Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bagi Perusahaan Terbuka yang sahamnya tercatat pada bursa efek wajib dilakukan melalui paling sedikit:
a. Situs Web Perusahaan Terbuka; dan
b. Situs Web Bursa Efek.
(2) Pengumuman Transaksi Material dan perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bagi Perusahaan Terbuka yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek wajib dilakukan melalui paling sedikit:
a. Situs Web Perusahaan Terbuka; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau Situs Web yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal pengumuman dilakukan melalui surat kabar harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, bukti pengumuman dimaksud wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman tersebut.
Pasal 28
Pemberlakuan ketentuan pengumuman melalui Situs Web yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas pengumuman Transaksi Material dan perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Dalam hal Perusahaan Terbuka mengalami dilusi akibat penambahan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Terkendali dan mengakibatkan laporan keuangan Perusahaan Terkendali tidak lagi
dikonsolidasi oleh Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, jika hasil perhitungan:
a. total aset Perusahaan Terkendali dimaksud dibagi total aset konsolidasi Perusahaan Terbuka;
b. laba bersih Perusahaan Terkendali dimaksud dibagi dengan laba bersih konsolidasi Perusahaan Terbuka; atau
c. pendapatan usaha Perusahaan Terkendali dimaksud dibagi dengan pendapatan usaha konsolidasi Perusahaan Terbuka, nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen).
(2) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berdasarkan laporan keuangan yang diaudit jangka waktunya paling lama 12 (dua belas) bulan sebelum:
a. tanggal Perusahaan Terbuka mengalami dilusi, jika hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih dari 50% (lima puluh persen); atau
b. tanggal pelaksanaan RUPS, jika hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 50% (lima puluh persen).
Pasal 30
Dalam hal Transaksi Material dilakukan oleh:
a. Perusahaan Terkendali yang bukan merupakan Perusahaan Terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; atau
b. Perusahaan Terkendali yang merupakan Perusahaan Terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perusahaan Terbuka, hanya Perusahaan
Terkendali dimaksud yang wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 31
Dalam hal perubahan Kegiatan Usaha dilakukan oleh Perusahaan Terkendali yang merupakan Perusahaan Terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perusahaan Terbuka, hanya Perusahaan Terkendali dimaksud yang wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 32
Dalam hal perubahan Kegiatan Usaha dilakukan oleh Perusahaan Terkendali yang bukan merupakan Perusahaan Terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sepanjang kontribusi pendapatan Perusahaan Terkendali tersebut sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari pendapatan Perusahaan Terbuka berdasarkan:
a. laporan keuangan konsolidasi tahunan Perusahaan Terbuka, apabila laporan keuangan Perusahaan Terkendali telah dikonsolidasikan; atau
b. informasi keuangan proforma konsolidasi Perusahaan Terbuka yang direviu oleh Akuntan apabila laporan keuangan Perusahaan Terkendali belum dikonsolidasikan dalam laporan keuangan tahunan Perusahaan Terbuka.
Pasal 33
Dalam hal Transaksi Material:
a. merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan, Perusahaan Terbuka tersebut hanya wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b. merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan, Perusahaan Terbuka tersebut wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan;
c. merupakan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penambahan modal Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu; dan
d. merupakan transaksi pengambilalihan Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengambilalihan Perusahaan Terbuka, wajib memenuhi ketentuan sebagiamana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
(1) Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20
ayat (2), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
(5) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a.
(7) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
Pasal 35
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 36
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada masyarakat.
Pada saat setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, beserta Peraturan Nomor IX.E.2 yang merupakan lampirannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Pasal 39
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2020
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2020…
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Perusahaan Terbuka tidak wajib menggunakan Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d jika melakukan Transaksi Material sebagai berikut:
a. transaksi dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Perusahaan Terkendali atau transaksi yang dilakukan antara sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka dimaksud;
b. transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri;
c. transaksi pemberian jaminan kepada bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali;
d. transaksi penambahan atau pengurangan penyertaan modal untuk mempertahankan persentase kepemilikannya setelah penyertaan dimaksud dilakukan selama paling singkat 1 (satu) tahun;
e. transaksi sebagai akibat penetapan atau putusan pengadilan;
f. transaksi yang dilakukan melalui proses lelang dalam hal Perusahaan Terbuka sebagai peserta lelang;
g. transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka selain bank yang mempunyai modal kerja bersih negatif dan ekuitas negatif;
h. transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka yang merupakan lembaga jasa keuangan dengan Perusahaan Terkendali yang merupakan lembaga jasa keuangan syariah dalam rangka pengembangan lembaga jasa keuangan syariah dimaksud;
i. transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka dalam rangka pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
j. transaksi dalam rangka restrukturisasi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah.
(1) Dalam hal objek Transaksi Material merupakan saham yang tercatat dan diperdagangkan di bursa efek, namun selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih sebelum Transaksi Material tidak diperdagangkan di bursa efek atau dihentikan sementara perdagangannya oleh bursa efek, harga saham wajib ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk penjualan, paling rendah pada harga pasar wajar atau lebih tinggi dari harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai atau paling rendah pada harga rata-rata dari harga penutupan
perdagangan harian di bursa efek dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya, digunakan harga yang lebih tinggi; atau
b. untuk pembelian, paling tinggi pada harga pasar wajar atau lebih rendah dari harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai atau paling tinggi pada harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di bursa efek dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya, digunakan harga yang lebih rendah.
(2) Dalam hal objek Transaksi Material merupakan saham Perusahaan Terbuka lain yang tercatat dan diperdagangkan di bursa efek dan tidak menyebabkan Perusahaan Terbuka kehilangan atau memperoleh pengendalian atas Perusahaan Terbuka lain tersebut, harga saham wajib ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk penjualan, paling rendah pada harga rata- rata dari harga tertinggi perdagangan harian di bursa efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum:
1. tanggal Transaksi Material dilaksanakan oleh Perusahaan Terbuka, jika nilai transaksi tersebut memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau
2. tanggal pengumuman RUPS, jika nilai Transaksi Material memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf d; atau
b. untuk pembelian, paling tinggi pada harga rata- rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum:
1. tanggal Transaksi Material dilaksanakan oleh Perusahaan Terbuka, jika nilai transaksi tersebut memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau
2. tanggal pengumuman RUPS, jika nilai Transaksi Material memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf d.
(3) Dalam hal objek Transaksi Material merupakan saham Perusahaan Terbuka lain yang tercatat dan diperdagangkan di bursa efek dan menyebabkan Perusahaan Terbuka kehilangan atau memperoleh pengendalian atas Perusahaan Terbuka lain tersebut, harga saham dapat mengacu pada nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai.
(4) Perusahaan Terbuka tidak diwajibkan menunjuk Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), jika Perusahaan Terbuka melakukan Transaksi Material berupa penjualan atau pembelian saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Dalam hal objek Transaksi Material berupa:
a. saham perusahaan tertutup, informasi yang wajib diumumkan paling sedikit mengenai data keuangan perusahaan tersebut, dengan
ketentuan:
1. untuk perusahaan yang akan didirikan, berupa studi kelayakan yang dibuat oleh Penilai;
2. untuk perusahaan yang sudah berdiri tetapi belum melakukan Kegiatan Usaha, berupa laporan posisi keuangan pembukaan yang telah diaudit;
3. untuk perusahaan yang sudah berdiri paling singkat 2 (dua) tahun dan telah melakukan Kegiatan Usaha, berupa laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir; dan
4. untuk perusahaan yang sudah berdiri namun kurang dari 2 (dua) tahun dan telah melakukan Kegiatan Usaha, berupa laporan keuangan yang diaudit yang disesuaikan dengan jangka waktu berdirinya;
b. aset selain saham, informasi yang wajib diumumkan paling sedikit mengenai data rincian dan jenis aset termasuk aspek hukumnya;
c. segmen operasi, informasi yang wajib diumumkan paling sedikit mengenai data terkait segmen operasi serta aset dan kewajiban yang melekat pada segmen operasi tersebut termasuk aspek hukumnya;
d. dana yang dipinjam atau dipinjamkan, informasi yang wajib diumumkan paling mengenai para pihak yang melakukan Transaksi Material, jumlah dana yang dipinjam atau dipinjamkan, serta ketentuan dan persyaratan pinjam meminjam termasuk dana yang dipinjam, bunga, jangka waktu, jaminan, dan hal yang dilarang dilakukan oleh debitur;
e. aset yang dijaminkan, informasi yang wajib diumumkan paling sedikit mengenai aset yang dijaminkan para pihak yang melakukan
Transaksi Material, objek jaminan, syarat penjaminan, nilai penjaminan, dan risiko yang mungkin terjadi jika penjaminan harus dilaksanakan oleh Perusahaan Terbuka;
f. jaminan perusahaan, informasi yang wajib diumumkan paling sedikit mengenai para pihak yang melakukan Transaksi Material, objek yang dijamin, syarat penjaminan, nilai penjaminan, dan risiko yang mungkin terjadi jika penjaminan harus dilaksanakan oleh Perusahaan Terbuka;
g. pembelian atau penjualan saham yang menyebabkan Perusahaan Terbuka memperoleh atau kehilangan pengendalian atas perusahaan, informasi yang wajib diumumkan yaitu pengaruh transaksi tersebut pada kondisi keuangan Perusahaan Terbuka yang telah disajikan dalam informasi keuangan proforma yang direviu oleh Akuntan; dan
h. Transaksi Material yang berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka, informasi yang wajib diumumkan yaitu proforma dampak transaksi terhadap kondisi keuangan Perusahaan Terbuka yang disusun paling sedikit berdasarkan laporan keuangan dengan penelaahan terbatas dengan ketentuan tanggal laporan keuangan sama dengan tanggal laporan penilaian.
(2) Jangka waktu antara tanggal laporan keuangan terakhir yang diaudit dari perusahaan yang menjadi objek transaksi dan tanggal Transaksi Material wajib paling lama 6 (enam) bulan.
Perusahaan Terbuka tidak wajib menggunakan Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d jika melakukan Transaksi Material sebagai berikut:
a. transaksi dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Perusahaan Terkendali atau transaksi yang dilakukan antara sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka dimaksud;
b. transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri;
c. transaksi pemberian jaminan kepada bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali;
d. transaksi penambahan atau pengurangan penyertaan modal untuk mempertahankan persentase kepemilikannya setelah penyertaan dimaksud dilakukan selama paling singkat 1 (satu) tahun;
e. transaksi sebagai akibat penetapan atau putusan pengadilan;
f. transaksi yang dilakukan melalui proses lelang dalam hal Perusahaan Terbuka sebagai peserta lelang;
g. transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka selain bank yang mempunyai modal kerja bersih negatif dan ekuitas negatif;
h. transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka yang merupakan lembaga jasa keuangan dengan Perusahaan Terkendali yang merupakan lembaga jasa keuangan syariah dalam rangka pengembangan lembaga jasa keuangan syariah dimaksud;
i. transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka dalam rangka pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
j. transaksi dalam rangka restrukturisasi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah.
(1) Dalam hal objek Transaksi Material merupakan saham yang tercatat dan diperdagangkan di bursa efek, namun selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih sebelum Transaksi Material tidak diperdagangkan di bursa efek atau dihentikan sementara perdagangannya oleh bursa efek, harga saham wajib ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk penjualan, paling rendah pada harga pasar wajar atau lebih tinggi dari harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai atau paling rendah pada harga rata-rata dari harga penutupan
perdagangan harian di bursa efek dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya, digunakan harga yang lebih tinggi; atau
b. untuk pembelian, paling tinggi pada harga pasar wajar atau lebih rendah dari harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai atau paling tinggi pada harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di bursa efek dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya, digunakan harga yang lebih rendah.
(2) Dalam hal objek Transaksi Material merupakan saham Perusahaan Terbuka lain yang tercatat dan diperdagangkan di bursa efek dan tidak menyebabkan Perusahaan Terbuka kehilangan atau memperoleh pengendalian atas Perusahaan Terbuka lain tersebut, harga saham wajib ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk penjualan, paling rendah pada harga rata- rata dari harga tertinggi perdagangan harian di bursa efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum:
1. tanggal Transaksi Material dilaksanakan oleh Perusahaan Terbuka, jika nilai transaksi tersebut memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau
2. tanggal pengumuman RUPS, jika nilai Transaksi Material memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf d; atau
b. untuk pembelian, paling tinggi pada harga rata- rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum:
1. tanggal Transaksi Material dilaksanakan oleh Perusahaan Terbuka, jika nilai transaksi tersebut memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau
2. tanggal pengumuman RUPS, jika nilai Transaksi Material memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf d.
(3) Dalam hal objek Transaksi Material merupakan saham Perusahaan Terbuka lain yang tercatat dan diperdagangkan di bursa efek dan menyebabkan Perusahaan Terbuka kehilangan atau memperoleh pengendalian atas Perusahaan Terbuka lain tersebut, harga saham dapat mengacu pada nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai.
(4) Perusahaan Terbuka tidak diwajibkan menunjuk Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), jika Perusahaan Terbuka melakukan Transaksi Material berupa penjualan atau pembelian saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Dalam hal objek Transaksi Material berupa:
a. saham perusahaan tertutup, informasi yang wajib diumumkan paling sedikit mengenai data keuangan perusahaan tersebut, dengan
ketentuan:
1. untuk perusahaan yang akan didirikan, berupa studi kelayakan yang dibuat oleh Penilai;
2. untuk perusahaan yang sudah berdiri tetapi belum melakukan Kegiatan Usaha, berupa laporan posisi keuangan pembukaan yang telah diaudit;
3. untuk perusahaan yang sudah berdiri paling singkat 2 (dua) tahun dan telah melakukan Kegiatan Usaha, berupa laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir; dan
4. untuk perusahaan yang sudah berdiri namun kurang dari 2 (dua) tahun dan telah melakukan Kegiatan Usaha, berupa laporan keuangan yang diaudit yang disesuaikan dengan jangka waktu berdirinya;
b. aset selain saham, informasi yang wajib diumumkan paling sedikit mengenai data rincian dan jenis aset termasuk aspek hukumnya;
c. segmen operasi, informasi yang wajib diumumkan paling sedikit mengenai data terkait segmen operasi serta aset dan kewajiban yang melekat pada segmen operasi tersebut termasuk aspek hukumnya;
d. dana yang dipinjam atau dipinjamkan, informasi yang wajib diumumkan paling mengenai para pihak yang melakukan Transaksi Material, jumlah dana yang dipinjam atau dipinjamkan, serta ketentuan dan persyaratan pinjam meminjam termasuk dana yang dipinjam, bunga, jangka waktu, jaminan, dan hal yang dilarang dilakukan oleh debitur;
e. aset yang dijaminkan, informasi yang wajib diumumkan paling sedikit mengenai aset yang dijaminkan para pihak yang melakukan
Transaksi Material, objek jaminan, syarat penjaminan, nilai penjaminan, dan risiko yang mungkin terjadi jika penjaminan harus dilaksanakan oleh Perusahaan Terbuka;
f. jaminan perusahaan, informasi yang wajib diumumkan paling sedikit mengenai para pihak yang melakukan Transaksi Material, objek yang dijamin, syarat penjaminan, nilai penjaminan, dan risiko yang mungkin terjadi jika penjaminan harus dilaksanakan oleh Perusahaan Terbuka;
g. pembelian atau penjualan saham yang menyebabkan Perusahaan Terbuka memperoleh atau kehilangan pengendalian atas perusahaan, informasi yang wajib diumumkan yaitu pengaruh transaksi tersebut pada kondisi keuangan Perusahaan Terbuka yang telah disajikan dalam informasi keuangan proforma yang direviu oleh Akuntan; dan
h. Transaksi Material yang berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka, informasi yang wajib diumumkan yaitu proforma dampak transaksi terhadap kondisi keuangan Perusahaan Terbuka yang disusun paling sedikit berdasarkan laporan keuangan dengan penelaahan terbatas dengan ketentuan tanggal laporan keuangan sama dengan tanggal laporan penilaian.
(2) Jangka waktu antara tanggal laporan keuangan terakhir yang diaudit dari perusahaan yang menjadi objek transaksi dan tanggal Transaksi Material wajib paling lama 6 (enam) bulan.