Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan Terbuka merupakan lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu, Transaksi Material yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
(2) Lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Perusahaan Terbuka wajib melaporkan Transaksi Material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal Transaksi Material.
Koreksi Anda
