Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Transaksi Material merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1), Perusahaan Terbuka wajib memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum.
(2) Perusahaan Terbuka wajib menyimpan dokumen terkait pelaksanaan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu penyimpanan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
