Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c wajib paling sedikit: a. ringkasan tentang studi kelayakan perubahan Kegiatan Usaha, meliputi paling sedikit: 1. maksud dan tujuan; 2. asumsi dan kondisi pembatas; dan 3. pendapat atas kelayakan perubahan Kegiatan Usaha; b. ketersediaan tenaga ahli berkaitan dengan perubahan Kegiatan Usaha; c. penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya perubahan Kegiatan Usaha; d. penjelasan tentang pengaruh perubahan Kegiatan Usaha pada kondisi keuangan Perusahaan Terbuka; dan e. hal material lainnya yang berkaitan dengan Kegiatan Usaha yang baru.
Koreksi Anda