Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Teks Saat Ini
Dalam hal Perusahaan Terbuka sebagai pihak yang melakukan lelang, identitas pihak yang bertransaksi dengan Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf a angka 3 tidak wajib diungkapkan.
Koreksi Anda
