Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Teks Saat Ini
Dalam hal Transaksi Material dilakukan oleh:
a. Perusahaan Terkendali yang bukan merupakan Perusahaan Terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; atau
b. Perusahaan Terkendali yang merupakan Perusahaan Terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perusahaan Terbuka, hanya Perusahaan
Terkendali dimaksud yang wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
