Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Transaksi Material dilakukan oleh: a. Perusahaan Terkendali yang bukan merupakan Perusahaan Terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; atau b. Perusahaan Terkendali yang merupakan Perusahaan Terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perusahaan Terbuka, hanya Perusahaan Terkendali dimaksud yang wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda