Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b wajib memuat paling sedikit: a. uraian mengenai Transaksi Material, paling sedikit: 1. objek transaksi; 2. nilai transaksi; dan 3. pihak yang melakukan transaksi; b. penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi Material serta pengaruh transaksi tersebut pada kondisi keuangan Perusahaan Terbuka; c. dalam hal Perusahaan Terbuka menggunakan Penilai untuk melakukan penilaian atas objek transaksi, ringkasan laporan Penilai paling sedikit: 1. identitas pihak; 2. objek penilaian; 3. tujuan penilaian; 4. asumsi dan kondisi pembatas; 5. pendekatan dan metode penilaian; dan 6. kesimpulan nilai; d. ringkasan laporan Penilai mengenai kewajaran transaksi, paling sedikit: 1. identitas pihak; 2. objek penilaian; 3. tujuan penilaian; 4. asumsi dan kondisi pembatas; 5. pendekatan dan metode penilaian; dan 6. pendapat kewajaran atas transaksi; e. penjelasan tentang tempat atau alamat, nomor telepon, dan alamat email yang dapat dihubungi pemegang saham untuk memperoleh informasi mengenai Transaksi Material; f. pernyataan direksi bahwa Transaksi Material merupakan atau tidak merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan; dan g. pernyataan dewan komisaris dan direksi bahwa: 1. Transaksi Material tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan; dan 2. semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Koreksi Anda