Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Teks Saat Ini
Dalam hal perubahan Kegiatan Usaha tidak memperoleh persetujuan RUPS, rencana perubahan Kegiatan Usaha baru dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS yang tidak menyetujui perubahan Kegiatan Usaha tersebut.
Koreksi Anda
