Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Teks Saat Ini
Dalam hal perubahan Kegiatan Usaha dilakukan oleh Perusahaan Terkendali yang merupakan Perusahaan Terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perusahaan Terbuka, hanya Perusahaan Terkendali dimaksud yang wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
