Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Nilai Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dihitung berdasarkan laporan keuangan yang terkini dari:
a. laporan keuangan tahunan yang diaudit;
b. laporan keuangan triwulanan yang disertai laporan akuntan atas hasil reviu ataupun audit;
atau
c. laporan keuangan interim selain huruf b yang diaudit.
(2) Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan untuk menentukan nilai Transaksi Material belum disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan Terbuka wajib menyampaikan laporan keuangan tersebut.
Koreksi Anda
