Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
2. Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:
a. memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
3. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa.
4. Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah.
5. Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha reasuransi.
6. Perusahaan Reasuransi Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha reasuransi syariah.
7. Unit Syariah adalah unit kerja di kantor pusat Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang
berfungsi sebagai kantor induk dari kantor di luar kantor pusat yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah.
8. Pemisahan Unit Syariah adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi untuk memisahkan Unit Syariah yang mengakibatkan aset, liabilitas, dan ekuitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi beralih karena hukum kepada Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang melakukan Pemisahan Unit Syariah wajib:
a. memberitahukan rencana kerja Pemisahan Unit Syariah kepada pemegang polis dan peserta;
b. mengumumkan rencana kerja Pemisahan Unit Syariah kepada pemegang polis dan peserta; dan
c. memberikan pengembalian hak kepada pemegang polis, peserta, dan pihak terkait jika terjadi penolakan.
(2) Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah hasil Pemisahan Unit Syariah hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), direksi Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
(4) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan dari Unit Syariah kepada Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah hasil Pemisahan Unit Syariah setelah Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah hasil Pemisahan Unit Syariah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pengalihan portofolio kepesertaan dari Unit Syariah kepada Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah hasil Pemisahan Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Pengalihan portofolio kepesertaan dari Unit Syariah kepada Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah penerima Pemisahan Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b wajib dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Pelaksanaan pengalihan portofolio kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) wajib dilakukan sesuai dengan pengalihan portofolio yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang melakukan Pemisahan Unit Syariah wajib:
a. memberitahukan Pemisahan Unit Syariah kepada pemegang polis dan peserta; dan
b. mengumumkan Pemisahan Unit Syariah kepada pemegang polis dan peserta, setelah permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan setelah persetujuan pengalihan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat
(6) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(9) Dalam hal proses Pemisahan Unit Syariah telah selesai dilaksanakan, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang melakukan Pemisahaan Unit Syariah wajib:
a. melaporkan pelaksanaan pengalihan portofolio kepesertaan dari Unit Syariah; dan
b. mengajukan permohonan pencabutan izin pembentukan Unit Syariah, kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan pengalihan portofolio kepesertaan dari Unit Syariah.
(10) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang melakukan Pemisahan Unit Syariah wajib memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, tata cara, pemberitahuan, pengumuman, pelaporan, dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk Pemisahan Unit Syariah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penurunan tingkat kesehatan.
(2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak memberlakukan pentahapan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian dan pemblokiran kekayaan perusahaan asuransi, perusahaan
asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
(3) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang melanggar ketentuan:
a. penyampaian perubahan rencana kerja Pemisahan Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan
b. pengalihan portofolio kepesertaan dari Unit Syariah kepada Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dan ayat (6) dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang melanggar ketentuan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(9) dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(5) Dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan/atau Perusahaan Reasuransi Syariah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan/atau Perusahaan Reasuransi Syariah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(6) Dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan/atau Perusahaan Reasuransi Syariah telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis.