Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT SYARIAH PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah hasil Pemisahan Unit Syariah dapat melakukan sinergi dengan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang memiliki hubungan kepemilikan untuk pengembangan syariah.
(2) Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Koreksi Anda
