Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT SYARIAH PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan tidak memberikan izin pembentukan Unit Syariah baru bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
(2) Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
