Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT SYARIAH PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang melakukan Pemisahan Unit Syariah wajib: a. memberitahukan rencana kerja Pemisahan Unit Syariah kepada pemegang polis dan peserta; b. mengumumkan rencana kerja Pemisahan Unit Syariah kepada pemegang polis dan peserta; dan c. memberikan pengembalian hak kepada pemegang polis, peserta, dan pihak terkait jika terjadi penolakan. (2) Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah hasil Pemisahan Unit Syariah hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), direksi Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. (4) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan dari Unit Syariah kepada Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah hasil Pemisahan Unit Syariah setelah Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah hasil Pemisahan Unit Syariah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Pengalihan portofolio kepesertaan dari Unit Syariah kepada Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah hasil Pemisahan Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (6) Pengalihan portofolio kepesertaan dari Unit Syariah kepada Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah penerima Pemisahan Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b wajib dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (7) Pelaksanaan pengalihan portofolio kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) wajib dilakukan sesuai dengan pengalihan portofolio yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (8) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang melakukan Pemisahan Unit Syariah wajib: a. memberitahukan Pemisahan Unit Syariah kepada pemegang polis dan peserta; dan b. mengumumkan Pemisahan Unit Syariah kepada pemegang polis dan peserta, setelah permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan setelah persetujuan pengalihan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. (9) Dalam hal proses Pemisahan Unit Syariah telah selesai dilaksanakan, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang melakukan Pemisahaan Unit Syariah wajib: a. melaporkan pelaksanaan pengalihan portofolio kepesertaan dari Unit Syariah; dan b. mengajukan permohonan pencabutan izin pembentukan Unit Syariah, kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan pengalihan portofolio kepesertaan dari Unit Syariah. (10) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang melakukan Pemisahan Unit Syariah wajib memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, tata cara, pemberitahuan, pengumuman, pelaporan, dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk Pemisahan Unit Syariah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda