Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT SYARIAH PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. penurunan tingkat kesehatan. (2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberlakukan pentahapan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian dan pemblokiran kekayaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. (3) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang melanggar ketentuan: a. penyampaian perubahan rencana kerja Pemisahan Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan b. pengalihan portofolio kepesertaan dari Unit Syariah kepada Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dan ayat (6) dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (4) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang melanggar ketentuan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (9) dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (5) Dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan/atau Perusahaan Reasuransi Syariah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan/atau Perusahaan Reasuransi Syariah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (6) Dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan/atau Perusahaan Reasuransi Syariah telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Koreksi Anda