Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT SYARIAH PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemisahan Unit Syariah dilakukan dengan tujuan: a. memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi; b. menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien; c. memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia; dan d. melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta.
Koreksi Anda