Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT SYARIAH PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
Pemisahan Unit Syariah dilakukan dengan tujuan:
a. memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi;
b. menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien;
c. memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia; dan
d. melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta.
Koreksi Anda
