Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT SYARIAH PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan/atau Perusahaan Reasuransi Syariah tidak memenuhi ketentuan yang menyebabkan dikenai sanksi administratif, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan/atau Perusahaan Reasuransi Syariah.
Koreksi Anda