Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT SYARIAH PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan/atau Perusahaan Reasuransi Syariah tidak memenuhi ketentuan yang menyebabkan dikenai sanksi administratif, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan/atau Perusahaan Reasuransi Syariah.
Koreksi Anda
