Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT SYARIAH PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Pemisahan Unit Syariah kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah memiliki Unit Syariah dalam rangka konsolidasi perasuransian.
(2) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Koreksi Anda
