Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT SYARIAH PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah wajib melakukan Pemisahan Unit Syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026. (2) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang melakukan Pemisahan Unit Syariah dengan cara mendirikan Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b wajib melakukan: a. penambahan ekuitas Unit Syariah yang berasal dari pemegang saham Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; b. penambahan ekuitas Unit Syariah yang berasal dari investor baru; dan/atau c. pengalihan seluruh portofolio kepesertaan Unit Syariah kepada Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah yang telah memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b. (3) Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah dan belum melakukan Pemisahan Unit Syariah sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pencabutan izin pembentukan Unit Syariah. (4) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah dan dikenakan pencabutan izin pembentukan Unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyelesaikan hak dan kewajiban kepada pemegang polis dan peserta.
Koreksi Anda