Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMISAHAN UNIT SYARIAH PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pemisahan Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib memenuhi ketentuan: a. tidak mengurangi hak pemegang polis dan peserta; dan b. tidak menyebabkan: 1. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah; 2. Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah baru hasil Pemisahan Unit Syariah; dan 3. Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah yang menerima pengalihan portofolio kepesertaan, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Koreksi Anda