PENETAPAN CALON TERPILIH
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPR didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing- masing calon anggota DPR di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.
(2) Penetapan calon terpilih anggota DPR di suatu Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPR sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan.
(3) Penetapan calon terpilih anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. Bawaslu; dan
b. kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
(5) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses penetapan calon anggota DPR terpilih.
(6) KPU dapat memberikan penjelasan terhadap masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Jika terbukti terdapat kekeliruan dalam proses penetapan calon anggota DPR terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPU langsung melakukan perbaikan.
(8) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menghalangi proses penetapan calon anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal Partai Politik memperoleh alokasi kursi, tetapi tidak ada calon anggota DPR yang memperoleh suara sah pada Dapil yang bersangkutan, calon terpilih anggota DPR ditetapkan berdasarkan nomor urut pada DCT anggota DPR Dapil yang bersangkutan.
(1) Dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR memperoleh suara sah yang sama pada suatu Dapil, maka calon anggota DPR dengan persebaran wilayah
perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR.
(2) Dalam hal persebaran perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPR didasarkan pada jenis kelamin, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR berbeda, maka calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR; atau
b. jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR sama, maka calon terpilih anggota DPR ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada DCT.
(1) Dalam hal jumlah perolehan kursi Partai Politik pada suatu Dapil lebih dari jumlah calon anggota DPR dalam DCT, kelebihan perolehan kursi tersebut dialokasikan untuk calon anggota DPR yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang berbatasan geografis secara langsung, dan memiliki perolehan suara sah terbanyak.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Dapil yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPR yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih, yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama, pada DCT anggota DPR pada Dapil yang jumlah penduduknya paling banyak.
(3) Dalam hal tidak tersedia nama calon anggota DPR dalam DCT pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki jumlah penduduk paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPR yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih, yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama, pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya.
(4) Dalam hal tidak tersedia nama calon anggota DPR dalam DCT pada Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki jumlah penduduk paling banyak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPR yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih, yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis tetapi memiliki jumlah penduduk terbanyak pada provinsi yang sama.
(5) Dalam hal tidak tersedia nama calon anggota DPR dalam DCT pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis pada provinsi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), alokasi kursi diberikan kepada calon anggota DPR yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih yang memiliki perolehan suara sah terbanyak dari Partai
Politik yang sama pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis tetapi memiliki jumlah penduduk terbanyak berikutnya pada provinsi yang sama.
(1) KPU menyusun penetapan perolehan suara dan calon terpilih anggota DPR di suatu Dapil ke dalam berita acara.
(2) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memedomani Peraturan KPU yang mengatur mengenai tata naskah dinas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) KPU menyusun penetapan calon terpilih anggota DPR di suatu Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan formulir MODEL E TERPILIH DPR-KPU.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL E TERPILIH DPR- KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) Calon terpilih anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(2) KPU menyampaikan salinan Keputusan penetapan calon terpilih anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Bawaslu; dan
b. kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
(3) Penyampaian salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Sirekap.
(4) KPU mengumumkan calon terpilih anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. laman KPU; dan/atau
b. media sosial KPU.
(1) KPU menyusun penetapan calon terpilih anggota DPD didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan menggunakan formulir Model E TERPILIH DPD-KPU.
(2) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih calon anggota DPD yang memperoleh suara sah sama pada peringkat suara sah terbanyak keempat, maka calon terpilih anggota DPD ditetapkan berdasarkan perolehan dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut.
(3) Dalam hal persebaran dukungan pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPD berdasarkan wilayah perolehan dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kecamatan pada kabupaten/kota di provinsi
tersebut.
(4) Dalam hal persebaran dukungan pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih sama, maka penetapan calon terpilih anggota DPD berdasarkan jenis kelamin, dengan ketentuan apabila jenis kelamin 2 (dua) orang calon anggota DPD memperoleh suara sah yang sama tersebut berbeda, calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPD.
(5) Ketentuan mengenai formulir MODEL E.TERPILIH DPD- KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) KPU MENETAPKAN calon pengganti antarwaktu anggota DPD dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan di provinsi yang bersangkutan menggunakan formulir Model E TERPILIH DPD-KPU.
(2) Ketentuan mengenai penetapan calon terpilih anggota DPD yang memperoleh suara sah sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan calon terpilih anggota DPD pengganti.
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(2) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh:
a. Bawaslu; dan
b. calon anggota DPD.
(3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses penetapan calon anggota DPD terpilih.
(4) KPU memberikan penjelasan terhadap masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Jika terbukti terdapat kekeliruan dalam proses penetapan calon anggota DPR terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU langsung melakukan perbaikan.
(6) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghalangi proses penetapan calon anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Calon terpilih anggota DPD dan/atau pengganti calon terpilih anggota DPD ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(2) KPU menyampaikan salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Bawaslu; dan
b. calon terpilih anggota DPD.
(3) KPU mengumumkan calon terpilih anggota DPD dan/atau pengganti calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. laman KPU dan KPU Provinsi; dan/atau
b. media sosial KPU dan KPU Provinsi.
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD provinsi di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.
(2) Penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi di suatu Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD provinsi sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan.
(3) Penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka terbuka.
(4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Bawaslu Provinsi; dan
b. kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi.
(5) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses penetapan Pasangan Calon terpilih.
(6) KPU Provinsi memberikan penjelasan terhadap masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Jika terbukti terdapat kekeliruan dalam proses penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), KPU Provinsi langsung melakukan perbaikan.
(8) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menghalangi proses penetapan calon terpilih DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ketentuan mengenai penetapan calon terpilih DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi kecuali apabila tidak tersedia nama calon anggota DPRD provinsi dalam DCT pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya pada provinsi yang sama nama calon terpilih anggota DPRD provinsi diambil dari DCT setingkat di atasnya, yang Dapilnya melingkupi wilayah DPRD provinsi yang terdapat kelebihan alokasi kursi.
(1) KPU Provinsi menyusun penetapan perolehan suara dan calon terpilih anggota DPRD provinsi di suatu Dapil ke dalam berita acara.
(2) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memedomani Peraturan KPU yang mengatur mengenai tata naskah dinas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) KPU Provinsi menyusun penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi di suatu Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan formulir MODEL E.TERPILIH DPRD PROV-KPU.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL E. TERPILIH DPRD PROV-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) Calon terpilih anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi.
(2) KPU Provinsi menyampaikan
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Bawaslu Provinsi; dan
b. kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi.
(3) Penyampaian salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Sirekap.
(4) KPU Provinsi mengumumkan calon terpilih anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. laman KPU Provinsi; dan/atau
b. media sosial KPU Provinsi.
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten/kota di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.
(2) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di suatu Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan.
(3) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
(4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
b. kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
(5) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses penetapan Pasangan Calon terpilih.
(6) KPU Kabupaten/Kota memberikan penjelasan terhadap masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Jika terbukti terdapat kekeliruan dalam proses penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), KPU Kabupaten/Kota langsung melakukan perbaikan.
(8) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menghalangi proses penghitungan perolehan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ketentuan mengenai penetapan calon terpilih DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota kecuali apabila tidak tersedia nama calon anggota DPRD kabupaten/kota dalam DCT pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya pada kabupaten/kota yang sama, nama calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota diambil dari DCT setingkat di atasnya, yang Dapilnya melingkupi wilayah DPRD kabupaten/kota yang terdapat kelebihan alokasi kursi.
(1) KPU Kabupaten/Kota menyusun penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di setiap Dapil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ke dalam berita acara.
(2) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memedomani Peraturan KPU yang mengatur mengenai tata naskah dinas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) KPU Provinsi menyusun penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di suatu Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan formulir MODEL E. TERPILIH DPRD KAB/KOTA-KPU.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL E. TERPILIH DPRD KAB/KOTA-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) Calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
b. kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
(3) Penyampaian salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Sirekap.
(4) KPU Kabupaten/Kota mengumumkan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. laman KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
b. media sosial KPU Kabupaten/Kota.